Diduga Dianiaya Pacar Ibu, Bocah 6 Tahun di Ketapang Jalani Perawatan Intensif

Gambar Ilustrasi (MediaDialog)
MediaDialog.id - Seorang anak laki-laki berusia enam tahun di Kabupaten Ketapang diduga menjadi korban tindak kekerasan yang dilakukan oleh seorang pria dewasa yang memiliki hubungan dekat dengan ibu korban. 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuh dan saat ini masih menjalani perawatan medis di rumah sakit.

Kasat Reskrim Polres Ketapang, IPTU Dedy Syahputra Bintang, menyampaikan bahwa terduga pelaku berinisial R (27) telah diamankan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

“Peristiwa terjadi pada Rabu, 14 Januari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, di wilayah Kelurahan Mulia Baru. Saat kejadian, korban berada bersama terduga pelaku di rumah,” ujar IPTU Dedy saat dikonfirmasi, Jumat (16/1/2026).

Laporan dugaan kekerasan terhadap anak tersebut diajukan oleh ayah kandung korban. Sementara itu, identitas lengkap korban dan orang tua sengaja tidak diungkapkan untuk melindungi hak anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan keterangan awal kepolisian, peristiwa bermula ketika ibu korban membawa anaknya ke rumah terduga pelaku. Setelah itu, ibu korban pergi dan meninggalkan anak tersebut bersama terduga pelaku. Pada rentang waktu tersebut diduga terjadi tindak kekerasan.

Penyidik mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan sementara, terduga pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut karena emosi. Namun demikian, polisi menegaskan motif dan kronologi lengkap masih terus didalami.

“Terduga pelaku mengakui melakukan kekerasan fisik menggunakan tangan kosong. Dari hasil pemeriksaan medis, ditemukan sejumlah luka lebam di tubuh korban,” jelas IPTU Dedy.

Kasus ini terungkap setelah pihak rumah sakit mencurigai adanya indikasi kekerasan pada luka-luka yang dialami korban. Keterangan awal yang menyebut korban terjatuh dinilai tidak sesuai dengan kondisi medis yang ditemukan.

Pihak rumah sakit kemudian berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) serta melaporkan temuan tersebut kepada kepolisian. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ketapang selanjutnya melakukan penanganan sesuai prosedur.

“Penanganan dilakukan secara khusus karena korban merupakan anak di bawah umur. Saat ini terduga pelaku telah ditahan dan penyidik masih memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara,” tambahnya.

Polisi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional serta memastikan perlindungan dan pemulihan terhadap korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Yans)

Tinggalkan Komentar

Back Next