Polsek Tumbang Titi Ciduk Dua Pengedar Sabu, Barang Bukti Timbangan Hingga Bong Disita

Dua pelaku berinisial FA (33) dan AY (39) yang beehasil diamankan Polsek Tumbang Titi 
MediaDialog.id - Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan Polsek Tumbang Titi. Kali ini, dua pria berinisial FA (33) dan AY (39) ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan di Desa Tumbang Titi, pada Senin (24/11/2025) lalu.

Penangkapan kedua pelaku tersebut menjadi bukti keseriusan aparat dalam menekan peredaran sabu di wilayah pedesaan.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Tumbang Titi IPTU Made Adyana, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Begitu menerima informasi, anggota langsung bergerak cepat dan melakukan penggerebekan yang disaksikan perangkat desa. Dari pelaku FA, kami menyita tujuh paket sabu seberat 1,50 gram bruto, satu bong, timbangan digital, dan sejumlah barang pendukung lainnya,” ungkap IPTU Made Adyana, Senin (1/12/2025).

Tidak hanya FA, petugas juga menangkap AY yang berada di lokasi yang sama. Dari tangan AY, polisi menemukan dua paket sabu seberat 3,11 gram bruto, timbangan digital, tabung kaca, sendok sabu, serta perlengkapan lain yang biasa digunakan untuk konsumsi maupun distribusi narkotika.

Keduanya tak bisa mengelak saat diperiksa dan mengakui barang haram tersebut adalah milik mereka. Petugas kemudian membawa kedua pelaku berikut barang bukti ke Mapolsek Tumbang Titi untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, FA dan AY dijerat Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

IPTU Made Adyana menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat. 

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Peran masyarakat sangat penting, kami mengimbau agar tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” tegasnya. (Goda)

Tinggalkan Komentar

Back Next