MediaDialog.id - Kepolisian Sektor Delta Pawan Polres Ketapang menertibkan aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong dengan mengamankan sebanyak 39 unit sepeda motor di sejumlah titik wilayah Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Minggu (14/12/2025).
Penindakan ini dilakukan menyusul banyaknya laporan dan keluhan masyarakat terkait kebisingan knalpot tidak standar serta aksi balap liar yang kerap terjadi pada malam hingga dini hari dan dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Delta Pawan IPDA Chepry Perahera menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah tegas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami melakukan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong, tidak dilengkapi surat-surat, serta diduga digunakan untuk balap liar. Ini demi keselamatan bersama dan menindaklanjuti keresahan warga,” ujar IPDA Chepry Perahera.
Ia menambahkan, seluruh kendaraan yang diamankan dibawa ke Mapolsek Delta Pawan untuk dilakukan pendataan dan proses penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Para pemilik kendaraan juga kami berikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya. Kami harap ada kesadaran bersama, terutama dari kalangan remaja,” tambahnya.
Polsek Delta Pawan juga mengimbau peran aktif orang tua dalam mengawasi aktivitas anak-anaknya serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.
Kegiatan penertiban balap liar dan knalpot brong ini akan terus dilaksanakan secara rutin sebagai bentuk komitmen Polres Ketapang dalam menciptakan ketertiban dan kenyamanan di wilayah hukum Polsek Delta Pawan. (Jumadi Timur)
Trending