Polres Ketapang Ringkus Dua Pengedar Sabu dari Dua Lokasi Berbeda

MediaDialog.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengamankan dua terduga pengedar sabu dari dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Nanga Tayap dan Matan Hilir Selatan.

Penangkapan pertama dilakukan pada Kamis siang (13/11/2025) sekitar pukul 12.00 WIB terhadap MA (33), warga Desa Simpang Tiga, Kecamatan Nanga Tayap. 

Pelaku diringkus di halaman parkir sebuah minimarket setelah petugas menemukan satu klip berisi kristal diduga sabu seberat 0,77 gram bruto serta alat hisap dan sebuah handphone.


“Penggeledahan dilakukan di lokasi dan disaksikan warga. Barang bukti yang ditemukan langsung diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Ketapang IPTU Dewa Made Surita, Senin (17/11/2025)

Keesokan harinya, Jumat malam (14/11/2025) sekitar pukul 23.30 WIB, tim kembali melakukan penangkapan di sebuah rumah kost di Desa Pagar Mentimun, Kecamatan Matan Hilir Selatan. Petugas mengamankan HP (23) beserta 13 klip sabu dengan berat total 2,05 gram bruto, alat hisap, handphone, dan uang tunai Rp 300.000.
“Kedua pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang melihat aktivitas mencurigakan. Informasi itu langsung kami tindak lanjuti,” jelas IPTU Dewa Made Surita.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka dan rencananya akan dijual kembali.

“Keduanya sudah mengakui peran masing-masing, dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Ketapang,” tegas IPTU Dewa.

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Jumadi Timur)

Tinggalkan Komentar

Back Next