Kedapatan Simpan 22 Butir Ekstasi, Dua Pemuda di Ketapang Ditangkap Polisi

Tersangka berisial AA (20) dan TEAP (24) beserta barang bukti pil ekstasi diamankan petugas Kepolisian (ist)
Mediadialog.id — Unit Reskrim Polsek Delta Pawan Polres Ketapang mengamankan dua pemuda yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ekstasi pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Penangkapan berlangsung di halaman sebuah rumah kos di Jalan Darma Bakti, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.

​Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AA (20) dan TEAP (24). Dari tangan mereka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 22 butir pil warna-warni yang diduga ekstasi/inex dengan berat total 11,73 gram.

​Kapolres Ketapang AKBP Putra Pratama menyampaikan bahwa penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Delta Pawan Ipda Budi Arie Tjahyadi langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

​Di lokasi kejadian, petugas mendapati AA tiba menggunakan sepeda motor kawasaki KLX. Polisi yang sudah bersiap langsung mengamankan AA dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh warga setempat.

​Hasil penggeledahan menemukan satu bungkus plastik berisi 22 butir ekstasi di kantong celana AA beserta satu unit iPhone X. Berdasarkan pemeriksaan awal di tempat, AA mengaku bahwa puluhan butir pil haram tersebut merupakan milik TEAP yang saat itu berada di dalam kamar kos.

​"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti sebagai upaya menjaga masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkoba," tegas AKBP Putra Pratama.

​Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Delta Pawan guna pemeriksaan lebih lanjut. (AR)

Tinggalkan Komentar

Back Next