| Aktivitas kapal penyedot pasir tampak beroperasi di Sungai Pawan, Kabupaten Ketapang. Penambangan ini terus dikeluhkan warga karena menyebabkan kekeruhan air sungai dan abrasi di bantaran (MediaDialog/Yans) |
MediaDialog.id - Aktivitas penambangan pasir di Sungai Pawan, Kabupaten Ketapang, kian menimbulkan tanda tanya besar. Meski diduga tidak mengantongi izin resmi dan mendapat penolakan warga, praktik penyedotan pasir justru berlangsung terang-terangan.
Sejumlah pihak bahkan menyebut adanya dugaan keterlibatan dan “bekingan” oknum aparat aktif.
Pantauan di lapangan pada Sabtu (10/1/2026) pagi menunjukkan beberapa kapal motor penyedot pasir beroperasi di sejumlah titik Sungai Pawan.
Aktivitas tersebut membuat air sungai tampak keruh dan memicu abrasi di beberapa lokasi bantaran sungai, tepat di area penambangan berlangsung.
Ironisnya, meski penambangan ini telah lama dikeluhkan masyarakat sekitar, aktivitas tersebut tak kunjung berhenti. Warga menduga kuat adanya pihak-pihak yang melindungi kegiatan tersebut sehingga penambangan yang diduga ilegal itu tetap berjalan tanpa hambatan.
Dugaan tersebut menguat setelah salah seorang pekerja tambang, yang enggan disebutkan namanya, menyebut pasir yang disedot berasal dari usaha milik oknum aparat aktif yang bertugas di Kabupaten Ketapang.
“Punya KS, sama DY anggota,” ujar pekerja tersebut singkat.
Saat kembali dipastikan soal kepemilikan, pekerja yang mengenakan baju hitam itu menegaskan keterlibatan DY.
“Benar. Kalau tidak percaya ada nomornya,” katanya sambil berusaha mengambil telepon genggam dari dalam kapal.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi terhadap pihak-pihak yang disebut, termasuk DY, masih terus dilakukan.
Selain DY, penelusuran di lapangan juga mengungkap sejumlah nama lain yang diduga sebagai pemilik sekaligus pemodal besar tambang pasir di Sungai Pawan. Dari keterangan sejumlah sumber dan warga sekitar lokasi, muncul nama SM dan LK yang disebut-sebut terlibat dalam aktivitas tersebut.
Tak hanya dugaan pembiaran, warga juga mengaku mendapat tekanan. Jumli, warga Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong, mengungkapkan dirinya sempat mendapat intimidasi ketika berencana mengajak warga turun ke lokasi penambangan.
“Aparat bilang kalau warga turun ke lapangan dan terjadi tindak kriminal, maka warga yang akan ditindak. Saya heran, kenapa kami yang diingatkan, sementara pengusaha yang diduga melanggar hukum tidak disentuh,” ungkap Jumli.
Menurutnya, persoalan tambang pasir ini bukan sekadar konflik biasa, melainkan menyangkut keresahan masyarakat dan kerusakan lingkungan. Karena itu, warga akhirnya menempuh jalur hukum.
“Masalah ini sudah kami laporkan ke Kejaksaan Tinggi Kalbar. Laporannya sudah diterima dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang,” tegasnya.
Kasus tambang pasir Sungai Pawan kini menjadi sorotan publik. Warga menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penambangan ilegal, termasuk mengungkap kemungkinan adanya oknum yang membekingi aktivitas tersebut. (Yans)
Trending