Abrasi dan Longsor Ancam Warga, Ketua DPRD Ketapang Akan Panggil Penambang Pasir Sungai Pawan

Aktivitas kapal penyedot pasir tampak beroperasi di Sungai Pawan, Kabupaten Ketapang. Penambangan yang diduga tanpa izin ini dikeluhkan warga karena menyebabkan kekeruhan air sungai dan abrasi di bantaran (MediaDialog/Jumadi Timur)
MediaDialog.id - Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, H. Achmad Sholeh, ST., M.Sos menerima silaturahmi perwakilan masyarakat yang bermukim di bantaran Sungai Pawan, Jumat (23/1/2026).

Pertemuan tersebut membahas kondisi Sungai Pawan yang dinilai semakin memprihatinkan akibat aktivitas penambangan pasir oleh sejumlah oknum. 

Warga menyampaikan aspirasi dan keluhan terkait dampak lingkungan yang mereka rasakan secara langsung.
Perwakilan masyarakat mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan pasir telah menyebabkan abrasi tanah dan longsor di sepanjang bantaran sungai. 

Dampaknya, sejumlah rumah warga dilaporkan mengalami kerusakan dan sebagian terancam ambruk. Selain itu, penambangan pasir juga dikhawatirkan mengancam keberadaan situs budaya yang berada di Desa Negeri Baru.

Menanggapi pengaduan tersebut, Ketua DPRD Ketapang, H. Achmad Sholeh, menyatakan bahwa DPRD akan segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat dengan menggelar rapat kerja bersama pihak-pihak terkait.

“Kami dari DPRD akan menggelar rapat kerja dengan memanggil dinas-dinas terkait serta perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan di bantaran Sungai Pawan. Hal ini penting agar persoalan ini dibahas secara terbuka dan semua pihak dapat memberikan penjelasan yang jelas kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Ketapang tidak akan tinggal diam jika aktivitas penambangan pasir terbukti merugikan masyarakat dan merusak lingkungan.

“DPRD memiliki fungsi pengawasan, dan kami akan menggunakan kewenangan itu untuk memastikan keselamatan warga tetap menjadi prioritas. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan kami dorong agar ada langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Achmad Sholeh.

Ia juga menambahkan bahwa DPRD Kabupaten Ketapang berkomitmen memperjuangkan kepentingan masyarakat, khususnya dalam hal perlindungan lingkungan, keselamatan warga, serta pelestarian situs budaya di wilayah bantaran Sungai Pawan. (Jumadi Timur)

Tinggalkan Komentar

Back Next