Dorong Kepastian Investasi, Bupati Ketapang Rampungkan Sengketa Lahan PT RSM dan Warga

Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, S.,STP.,M.,Si (mediadialog/ist)

​Mediadialog.id — Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, memimpin rapat pembahasan tindak lanjut hasil mediasi antara PT Raya Sawit Manunggal (RSM) dengan masyarakat Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi. Rapat tersebut digelar di Ruang Rapat Bupati Ketapang pada Selasa (6/10/2026).

​Pertemuan ini menjadi langkah finalisasi untuk menyelesaian konflik yang telah beberapa kali dimediasi oleh Pemerintah Kabupaten Ketapang. 

Langkah ini diambil guna mendorong kepastian hukum, keamanan, serta memulihkan hubungan yang harmonis antara pihak perusahaan dan warga setempat.

​Dalam arahannya, Bupati Alex menegaskan pentingnya mengambil jalan tengah yang menguntungkan kedua belah pihak demi keberlanjutan investasi dan kesejahteraan warga.

​“Masalah kita sudah banyak, jadi yang ada ini kita selesaikan. Saya berharap hari ini semuanya final dan ada kesepakatan, sehingga ada kepastian dan tidak berlarut,” tegas Alex.

​Bupati menjelaskan bahwa solusi utama yang disepakati adalah pemberian tambahan kebun plasma atau kemitraan seluas 50 hektare kepada masyarakat Desa Segar Wangi sebagai bentuk kompensasi.

Selain itu, ia mendesak percepatan realisasi Tanah Kas Desa (TKD) dan pengalokasian program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan untuk pembangunan desa.

​“Yang penting hak masyarakat terpenuhi, hubungan tetap harmonis, perusahaan bisa bekerja dan berinvestasi dengan tenang, masyarakat juga mendapatkan manfaat,” lanjutnya.

​Menanggapi arahan tersebut, manajemen PT RSM menyatakan kesiapannya untuk merealisasikan lahan kebun plasma seluas 50 hektare serta Tanah Kas Desa (TKD) seluas 6 hektare bagi Desa Segar Wangi.

​Komitmen bersama ini resmi dituangkan dalam Berita Acara Penyelesaian Permasalahan PT Raya Sawit Manunggal dengan Masyarakat Desa Segar Wangi yang ditandatangani di hari yang sama.

​Dengan ditandatanganinya kesepakatan tersebut, kedua belah pihak berkomitmen menjaga kondusivitas wilayah. Berita acara itu juga menegaskan bahwa tidak ada lagi tuntutan dalam bentuk apa pun di kemudian hari terhadap PT RSM, termasuk terkait klaim lahan seluas 1.400 hektare.

​Bupati Alexander berharap momen ini menjadi titik balik hubungan yang lebih sehat antara investor dan warga. Ia menekankan bahwa keberadaan investasi sangat krusial bagi pembangunan daerah dan pembukaan lapangan kerja yang tidak bisa hanya mengandalkan anggaran pemerintah.

​“Kalau hari ini kita sepakat, kita anggap permasalahan ini tuntas. Aktivitas kembali normal, masyarakat hidup tenang, perusahaan juga bisa bekerja dengan tenang,” pungkas Alexander. (AR)
​

Tinggalkan Komentar

Back Next