WNA asal China, Dalang Kejahatan Pencurian Emas 774 Kg di Ketapang, diserahkan ke Kejaksaan.

Tersangka Liu Xiaodong saat akan dibawa menuju Lapas Kelas II B Ketapang setelah Kejaksaan Negei Ketapang memerima pelimpahan berkas perkara dari Bareskrim Polri (MediaDialog/Ary)

MediaDialog.id – Kejaksaan Negeri Ketapang telah resmi menerima pelimpahan berkas tersangka Liu Xiaodong seorang warga negara asing (WNA) asal China dari Bareskrim Polri terkait tindak pidana kejahatan aktivitas tambang emas ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Sultan Rafli Mandiri di Ketapang, Kalimantan Barat.


Tersangka Liu Xiaodong, didampingi tim kuasa hukum dan tim Bareskrim Polri diterbangkan dari rutan Pontianak menuju Kejaksaan Negeri Ketapang, tiba pada Selasa (3/2/2026) Pukul 15.01 WIB.


Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela, S.H., M.H. mengatakan, tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan  Negeri Ketapang beserta barang bukti untuk ditindak lebih lanjut.


“Kejaksaan Negeri Ketapang telah melaksanakan tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama, inisial LXD,” Ujarnya.


Panter menambahkan , tersangka, Liu Xiaodong dituduh dengan pasal berlapis berdasarkan KUHP baru menggunakan pasal 447 atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Tindak pidananya diduga melakukan pencurian listrik dan bahan peledak. Berdasarkan pasal 306 KUHP baru, tersangka juga disangkakan dengan tuduhan penyalahgunaan bahan peledak yang tadinya masuk dalam UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. Hukuman berat menanti WNA tersebut, menggunakan pasal berlapis dengan ancaman pidananya masing-masing 7 tahun dan 15 tahun penjara.


"Yang bersangkutan di kenakan sangkaan pasal 447 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan", ungkapnya.


Setelah menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) , tersangka dititipkan di Lapas Ketapang untuk kasus selanjutnya akan dibawa ke meja hijau untuk segera disidangkan.

Kuasa Hukum PT Sultan Rafli Mandiri, Cahyo Galang Satrio saat diwawancarai wartawan di Ketapang  (MediaDialog/Ary)

Sementara itu Cahyo Galang Satrio kuasa hukum PT Sultan Rafli Mandiri mengatakan bahwa melalui kasus ini satu per satu, tabir fakta terkait tindakan kejahatan Liu Xiaodong terkait aktivitas pertambangan emas ilegal mulai terbuka.


"Pengadilan negeri Jakarta Selatan telah memutus perkara tersebut dan menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh rekan penyidik bareskim adalah sah, sehingga proses ini tetap berlanjut dan saat ini kita menunggu perkara ini dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Ketapang ke Pengadilan Negeri Ketapang untuk disidangkan", Terangnya.


Pelimpahan berkas perkara tersangka, sekarang berbalik arah ke PT BBT dengan Liu Xiaodong diduga sebagai otak pelaku kejahatan berupa kasus penyerobotan lahan dan merampas tambang PT. SRM yang merugikan negara Rp 1,02 triliun.


"Tersangka dikenakan pasal pencurian atas pencurian bahan peledak, listrik , ore dan penyalahgunaan senjata tajam". Ungkapnya.


Menurut Galang, terbukanya kasus Liu Xiaodong ini bisa mengungkap seorang pegawai tambang PT. Sultan Rafli Mandiri (SRM) bernama Yu Hao yang notabene juga WNA China, sebenarnya hanyalah jadi korban dari intrik korporasi dan kejahatan tersangka. 


Yu Hao merupakan seorang narapidana yang kini tengah menjalani hukuman 3,5 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pontianak atas kasus pencurian emas 774 kg setelah di tingkat kasasi, Mahkamah Agung membatalkan putusan vonis bebas di Pengadilan Tinggi Pontianak. 


Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Barat, Rasmidi, menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap WNA.


“Tidak boleh ada tebang pilih. Siapa pun yang melanggar hukum, apalagi terkait kejahatan serius dan undang-undang darurat, harus dihukum setimpal sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas politisi Partai Demokrat tersebut.


Ia berharap agar investasi di ketapang berjalan dengan baik maka perlu ada kepastiam hukum terhadap siapa saja yang melanggar termasuk warga negara asing. (AR)


Tinggalkan Komentar

Back Next