| Peserta dan narasumber berfoto bersama usai pembukaan Sosialisasi Peraturan Perusahaan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang digelar Disnakertrans Kabupaten Melawi di Nanga Pinoh (MediaDialog/YAP) |
MediaDialog.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Melawi menggelar Sosialisasi Peraturan Perusahaan (PP) serta Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Melawi.
Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, mulai 11 hingga 13 Februari 2026, bertempat di Hotel Lima Bintang, Nanga Pinoh. Dengan diikuti lebih dari 50 perusahaan, dengan peserta terdiri dari pimpinan perusahaan dan bagian sumber daya manusia (HRD).
Kegiatan sosialisasi tersebut secara resmi dibuka oleh Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Melawi, Saibun Sibarani, pada Rabu (11/2/2026) pagi.
Dalam sambutannya, Saibun Sibarani menegaskan bahwa peraturan perusahaan memiliki peran strategis sebagai pedoman hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha. Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap peraturan perusahaan dan sarana hubungan industrial menjadi fondasi terciptanya hubungan kerja yang harmonis dan berkeadilan.
“Peraturan perusahaan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi instrumen penting untuk menjamin kepastian hak dan kewajiban kedua belah pihak. Selain itu, optimalisasi sarana hubungan industrial juga sangat menentukan terciptanya iklim kerja yang kondusif,” ujarnya.
Saibun juga menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan tenaga kerja dari risiko kecelakaan kerja, kematian, hingga jaminan hari tua.
" Kepatuhan tersebut tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga berdampak pada peningkatan kesejahteraan dan produktivitas pekerja," katanya.
Sementara itu, salah satu narasumber, Ketua DPD Asosiasi Mediator Hubungan Industrial (AMHI) Provinsi Kalimantan Barat, Bahrudin Udai, SE, menyoroti pentingnya penyusunan peraturan perusahaan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Masih banyak perusahaan yang menyusun peraturan perusahaan hanya sebagai formalitas. Padahal, jika disusun dengan benar dan disosialisasikan secara konsisten, peraturan perusahaan dapat menjadi alat pencegah konflik dan perselisihan hubungan industrial,” kata Bahrudin Udai.
Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk melindungi tenaga kerja melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, jaminan sosial merupakan bagian dari hak dasar pekerja yang tidak boleh diabaikan.
“Perusahaan yang patuh terhadap regulasi ketenagakerjaan akan lebih mudah membangun hubungan kerja yang sehat dan berkelanjutan. Ini bukan semata-mata soal aturan, tetapi soal komitmen terhadap perlindungan tenaga kerja,” tegasnya.
Selain Bahrudin Udai, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sintang. Diskusi dipandu oleh moderator Irfan Darmawan, S.T., dengan materi yang mencakup penyusunan peraturan perusahaan, hubungan industrial, serta kewajiban kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Disnakertrans Kabupaten Melawi menyampaikan apresiasi kepada para narasumber dan seluruh peserta atas partisipasi aktif dalam kegiatan tersebut. Sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman dunia usaha terhadap regulasi ketenagakerjaan serta memperkuat perlindungan tenaga kerja di Kabupaten Melawi. (YAP)
Trending