| Tim Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan amankan ribuan batang kayu hasil pembalakan liar di wilayah hutan produksi Desa Ulak Medang, Kecamatan Muara Pawan, Ketapang (Foto dok. Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan) |
MediaDialog.id - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan terus mengembangkan kasus peredaran kayu ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Hanya beberapa jam setelah mengamankan rakit kayu ilegal di Sungai Pawan pada Sabtu dini hari, tim langsung bergerak melacak sumber kayu tersebut hingga ke lokasi penebangan.
Pada Minggu pagi (18/1/2026), Tim Gakkum berhasil menemukan lokasi penebangan dan penumpukan kayu ilegal di wilayah Desa Ulak Medang, Kecamatan Delta Pawan.
| Kayu balok hasil pembalakan liar yang siap dirakit untuk diangkut melalui jalur Sungai Pawan (Foto dok. Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan) |
Di lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar dengan estimasi lebih dari 1.500 batang kayu jenis rimba campuran yang tersebar di darat dan perairan, lengkap dengan sejumlah peralatan penebangan.
Pengembangan kasus ini dilakukan berdasarkan keterangan dari lima orang yang sebelumnya diamankan dalam operasi di Sungai Pawan. Tim harus menempuh perjalanan cukup berat dengan menggunakan transportasi air selama sekitar satu jam dari Desa Ulak Medang, kemudian dilanjutkan berjalan kaki sejauh kurang lebih dua kilometer menembus kawasan hutan.
| Seorang petugas Tim Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan saat sedang menelusuri lokasi pembalakan liar di hutan produksi di Desa Ulak Medang, Kecamatan Muara Pawan, Ketapang (Foto dok. Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan) |
Di lokasi, petugas menemukan empat titik penumpukan kayu berisi sekitar 900 batang kayu, empat rangkaian rakit kayu atau sekitar 90 ikatan dengan estimasi 450 batang kayu, serta ratusan batang kayu lainnya yang masih berada di titik penebangan.
Selain itu, turut diamankan dua unit mesin gergaji (chainsaw), bahan bakar minyak, gerobak pendorong kayu, serta infrastruktur ilegal berupa jalan kuda-kuda dan dua pondok kerja yang diduga digunakan pelaku dalam aktivitas pembalakan liar.
| Seorang petugas Tim Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan saat memperlihatkan lori atau alat angkut kayu (Foto dok. Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan) |
Saat petugas tiba di lokasi, para pelaku diduga telah melarikan diri sehingga tidak ditemukan pekerja di tempat kejadian perkara (TKP). Tim Gakkum langsung melakukan pengamanan lokasi dan barang bukti guna kepentingan penyelidikan lanjutan.
Berdasarkan hasil pengambilan titik koordinat, lokasi penebangan dan penumpukan kayu tersebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi Sungai Sentap–Kancang. Area tersebut diduga masuk dalam wilayah konsesi perizinan berusaha PT MPK, perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan hutan berkelanjutan di Kabupaten Ketapang.
| Tampak kayu - kayu gelondongan hasil pembalakan liar yang siap diangkut ( Foto dok. Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan) |
Temuan aktivitas ilegal logging di dalam kawasan ini menjadi perhatian serius penyidik Gakkum Kehutanan.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bukti keseriusan pihaknya dalam membongkar kejahatan kehutanan hingga ke akar masalah.
“Pengecekan ke lokasi sumber kayu ini adalah tindak lanjut langsung dari diamankannya rakit kayu ilegal di hilir. Kami tidak ingin penegakan hukum hanya berhenti pada pengangkut, tetapi juga membongkar aktor intelektual di balik praktik ilegal ini,” tegas Leonardo.
| Tampak dari atas lokasi pembalakan liar di wilayah hutan produksi di Desa Ulak Medang, Kecamatan Muara Pawan, Ketapang (Foto dok. Gakkum Wilayah Kalimantan) |
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan komitmen pemerintah dalam menghentikan praktik penebangan dan peredaran kayu ilegal, khususnya di Kalimantan Barat.
| Rakit kayu hasil pembalakan liar yang diangkut melalui jalur Sungai Pawan untuk di bawa menuju tempat pengolahan atau Sawmill di Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong, Ketapang (Foto dok. Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan) |
“Ini adalah wujud nyata komitmen Gakkum Kehutanan sesuai arahan Menteri dan Wakil Menteri Kehutanan. Kami tidak akan membiarkan kekayaan negara dirusak dan dijarah secara ilegal. Penegakan hukum akan terus dilakukan demi menjaga kawasan hutan, baik di wilayah konsesi maupun hutan negara,” pungkasnya. (Jumadi Timur)
Trending