| Yoga saat memperlihatkan surat laporan polisi usai melaporkan penggelapan sepeda motor miliknya di Mapolres Ketapang ( MediaDialog/ Jumadi Timur) |
Pelapor, Yoga (24), warga asal Kabupaten Sambas, mengaku kalau sepeda motornya merk Honda Vario tahun 2016 warna biru navy dengan nomor polisi KB 5981 TE dipinjam oleh rekannya Dhevta Indra Satria pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Saat itu, Dhevta baru saja diberhentikan dari perusahaan tempat mereka bekerja dan beralasan ingin meminjam motor untuk mencari pekerjaan di Ketapang.
“Dia bilang cuma mau pinjam tiga hari untuk cari kerja di Ketapang. Tapi sampai sekarang motor saya tidak juga dikembalikan,” ungkap Yoga saat membuat laporan di Polres Ketapang, Senin (27/10/2025).
Menurut Yoga, beberapa kali ia mencoba menghubungi terlapor untuk meminta motornya dikembalikan, namun selalu ditunda dengan berbagai alasan. Terlapor bahkan sempat mengaku telah bekerja di wilayah Air Upas, Kabupaten Ketapang, namun tak pernah memberikan bukti keberadaan maupun kondisi kendaraan.
“Dia sempat bilang motornya dibawa ke Air Upas, katanya kerja di bagian pelabuhan. Tapi setiap saya minta bukti foto motor, tidak pernah dikirim,” tutur Yoga.
Komunikasi dengan terlapor pun terputus sejak 18 Oktober 2025. Pesan maupun panggilan telepon tak lagi dijawab.
Merasa dirugikan, Yoga akhirnya melapor ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
Dalam laporannya, Yoga turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar percakapan dengan terlapor, identitas diri, serta foto kendaraan.
Pihak Polres Ketapang membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan masih melakukan penyelidikan untuk menemukan keberadaan terlapor beserta kendaraan yang digelapkan.(Jumadi Timur)
Trending