| Petugas Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Kalbar bersama BKSDA Seksi Konservasi Wilayah I Ketapang dan pihak PT Dharma Lautan Utama saat jumpa pers di Kantor BKHIT Ketapang (MediaDialog/Jumadi Timur) |
Kepala BKHIT Kalbar, Edi Susanto, mengatakan penindakan dilakukan di Pelabuhan Sukabangun Ketapang saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap kapal penumpang reguler yang hendak berangkat ke Semarang.
“Dalam pemeriksaan ditemukan media pembawa hewan berupa 17 boks berisi burung kacer dengan total sekitar 229 ekor, terdiri atas 226 ekor hidup dan 3 ekor mati,” ungkapnya dalam keterangan pers di Ketapang.
Menurut Edi, burung-burung tersebut diduga diselundupkan ke kapal menjelang keberangkatan dan disembunyikan di ruang mesin. Seluruh burung kini diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ia menegaskan, pengiriman tanpa dokumen resmi melanggar Pasal 88 jo Pasal 35 huruf (a) dan (c) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Pemilik burung belum muncul, tapi bila nanti teridentifikasi, akan kami tindak tegas. Ancaman pidananya dua tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar,” tegas Edi.
Ia menambahkan, setiap pengiriman hewan antarwilayah wajib dilengkapi sertifikat kesehatan, dilaporkan kepada pejabat karantina, serta melalui tempat pemasukan dan pengeluaran resmi.
Meski burung kacer tidak termasuk satwa dilindungi, pengangkutan tanpa izin tetap melanggar aturan karantina dan berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem.
“Setiap individu burung yang diambil dari alam liar memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan,” ujarnya menambahkan.
Sementara itu, Polhut Terampil BKSDA Seksi Konservasi Wilayah I Ketapang, Urai Iskandar, menyampaikan bahwa ratusan burung sitaan tersebut telah diamankan di kantor BKSDA untuk pengecekan kesehatan sebelum dilepaskan kembali ke habitatnya.
“Burung-burung ini sementara kita amankan untuk pemeriksaan, dan selanjutnya akan dilepasliarkan sesuai arahan pimpinan,” pungkasnya. (Jumadi Timur)
Trending