Petugas Imigrasi bersama WNA asal Tiongkok berinisial XW (40) yang dideportasi kembali ke negara asal |
MediaDialog.id – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum keimigrasian dengan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial XW (40).
Tindakan deportasi dilakukan setelah yang bersangkutan diserahkan oleh Polres Ketapang kepada pihak Imigrasi, usai penyelesaian kasus dugaan penganiayaan melalui mekanisme restorative justice pada 14 Oktober 2024 lalu.
Kepala Kantor Imigrasi Ketapang, Benny Septiyadi, membenarkan pelaksanaan deportasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa seluruh proses telah dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
" XW telah kami deportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 19 Oktober 2025 menggunakan maskapai Shandong Airlines dengan rute Jakarta–Xiamen,” ujar Benny, Minggu (19/10/2025).
Sebelum dipulangkan, petugas Imigrasi Ketapang melakukan pemeriksaan administrasi dan menempatkan XW di ruang detensi keimigrasian hingga jadwal pemulangan ditetapkan.
Menurut Benny, tindakan deportasi tersebut berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain dideportasi, nama XW juga akan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali ke Indonesia.
" Kami akan terus menindak setiap WNA yang melanggar hukum maupun ketentuan keimigrasian. Ini bagian dari fungsi pengawasan kami untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Ketapang,” tegas Benny.
Melalui tindakan ini, Imigrasi Ketapang menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam menegakkan hukum keimigrasian serta memastikan keberadaan orang asing di wilayah Indonesia tetap sesuai aturan. (Red)