Ketua DPRD Ketapang, Achmad Sholeh bersama Dirjen Minerba (Foto Istimewa) |
Kunjungan resmi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ketapang, H. Achmad Sholeh, didampingi Wakil Ketua, Mateus Yudi, serta jajaran Komisi III DPRD Ketapang yaitu, Ketua Komisi III, Mia Gayatri, Wakil Ketua, Rion Sardi, Sekretaris, M. Puadi, serta anggota Suyanto, Akim, Nursiri, Ahmad Fatoni, Ali Sadikin, dan Samuel.
Rombongan diterima oleh M. Ansari bersama jajaran pejabat struktural Ditjen Minerba. Pertemuan berlangsung di ruang rapat utama Ditjen Minerba dan diisi dengan pemaparan, diskusi, serta tanya jawab mengenai regulasi dan mekanisme penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Menurut Ketua DPRD Ketapang, Achmad Sholeh, konsultasi ini digelar untuk mencari kejelasan teknis serta solusi atas dampak sosial ekonomi yang timbul akibat belum adanya penetapan WPR di Ketapang.
" Kami datang untuk memperjuangkan hak masyarakat Ketapang yang selama ini menggantungkan hidup dari tambang rakyat. Banyak yang kehilangan pekerjaan karena belum adanya wilayah tambang yang resmi. Kami berharap pemerintah pusat memberi solusi cepat dan berpihak kepada masyarakat,” ujar Achmad Sholeh.
Sejak diberlakukannya aturan baru soal izin pertambangan, banyak penambang rakyat di Ketapang terhenti aktivitasnya. DPRD menilai perlu adanya langkah konkret dan koordinasi langsung dengan Kementerian ESDM agar kebijakan WPR bisa segera ditetapkan.
Dalam pertemuan itu, pihak Ditjen Minerba menjelaskan bahwa pemerintah pusat tengah mempercepat proses penetapan WPR di berbagai daerah, termasuk Kalimantan Barat. Namun, proses tersebut membutuhkan sinkronisasi data geospasial, pemetaan potensi mineral, serta verifikasi lingkungan dan sosial.
M. Ansari mengapresiasi langkah proaktif DPRD Ketapang yang datang langsung membawa aspirasi masyarakat. Ia menegaskan, pemerintah pusat mendukung upaya daerah menata pertambangan rakyat secara legal dan berkelanjutan.
" Kami siap memfasilitasi percepatan penetapan WPR, asalkan sesuai ketentuan dan memperhatikan keselamatan serta kelestarian lingkungan,” kata Ansari.
Pihaknya juga memberikan panduan teknis dan rencana tindak lanjut agar Pemkab dan DPRD Ketapang dapat mempercepat penyusunan data wilayah potensial WPR untuk diajukan secara resmi ke Kementerian ESDM.
DPRD Ketapang, khususnya Komisi III, memastikan akan terus mengawal proses ini hingga masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya. Harapannya, sektor pertambangan rakyat di Ketapang dapat berjalan legal, tertata, dan berkelanjutan.
Selain memperjuangkan aspek perizinan, DPRD juga berkomitmen memperkuat fungsi pengawasan terhadap kebijakan sektor energi dan sumber daya mineral, agar setiap kebijakan pembangunan tetap berpihak kepada masyarakat.
Kunjungan ini menjadi bukti nyata peran DPRD Ketapang sebagai penyambung aspirasi rakyat sekaligus penjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan. (Red)